KILAS
Segera Eksekusi Aset PRPP
SEMARANG -- Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Alfasadun meminta Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo segera menuntaskan kasus aset tanah di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang seluas 186,74 hektare. Tanah itu kini masih dikuasai PT Indo Pratama Utama.
Alfasadun mengatakan tanah milik pemerintah daerah yang dikuasai pihak swasta tersebut harus segera dieksekusi. Mekanisme eksekusi itu bisa dilakukan Gubernu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini