Penambang Pasir Merapi Keluhkan Pungutan Liar
SLEMAN -- Para penambang pasir Merapi mengeluhkan adanya pungutan liar di luar tarif resmi pemerintah Sleman dan desa setempat. Dari ketentuan tarif sebesar Rp 55 ribu sekali angkut, di lapangan mereka dipungut Rp 70 ribu jika penambangannya secara manual, dan Rp 80 ribu jika menggunakan backhoe atau ekskavator.
"Akibatnya, persaingan penjualan pasir sangat ketat. Kami hanya bisa menjual maksimal Rp 150 ribu per rit, padahal itu termasuk ongkos men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini