Sultan Tidak Kebal Hukum
YOGYAKARTA -- Sejak 1947, kekebalan hukum Raja Keraton Yogyakarta sudah dihapus oleh Sultan Hamengku Bowono IX. Dengan demikian, jika Sultan menghadapi kasus hukum, kasus tersebut diproses pengadilan. Hal ini disampaikan Tepas Darupuro Keraton Yogyakarta KRT Jatiningrat (Romo Tirun) di hadapan 10 anggota Dewan Perwakilan Daerah, Sabtu lalu.
Pernyataan Jatiningrat itu untuk menjawab pertanyaan pemerintah soal bagaimana jika Sultan tersandung masala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini