BI Jamin Tak Ada Pelelangan Aset Korban Gempa
YOGYAKARTA -- Berkaitan dengan rencana pencairan dana APBN 2011 untuk menyelesaikan persoalan kredit macet usaha mikro-kecil-menengah korban gempa 2006, total sebesar Rp 75,9 miliar, Bank Indonesia menyatakan tidak akan memperpanjang Peraturan Bank Indonesia, yang berakhir 31 Desember tahun lalu.
Namun, selama menunggu masa pencairan dana tersebut, BI menjamin bank-bank selaku kreditor tidak akan melakukan pelelangan aset milik debitor. Jaminan te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini