Tarif Listrik Industri Berlaku Penuh
SURAKARTA -- Jumat lalu, pengusaha di Surakarta dikejutkan oleh surat pemberitahuan tentang pemberlakuan tarif listrik baru dari PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surakarta. Surat itu menginformasikan bahwa pemerintah mencabut batasan kenaikan tarif untuk pelanggan industri, yang awalnya dipatok maksimal 18 persen.
"Selain memberitahukan pencabutan batasan kenaikan 18 persen, juga pemberlakuan kenaikan secara penuh," ujar Wakil Ketua Asosiasi Pertek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini