Badan Publik Belum Paham Keterbukaan Informasi
SEMARANG -- Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menilai, hingga akhir 2010 ini, masih banyak pejabat dan badan publik tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Bahkan, sejak peraturan itu diundangkan delapan bulan silam, belum ada satu pun badan publik di Jawa Tengah yang membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). "Padahal PPID ini menjadi ujung tombak keterbukaan informasi," kata anggota Ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini