14 Daerah Belum Siap Pungut Bea
SURAKARTA -- Empat belas kabupaten/kota di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II belum siap memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, per 1 Januari 2011, pungutan BPHTB sudah dilakukan oleh masing-masing daerah.
"Hingga kini baru tiga daerah yang siap. Mereka sudah membuat peraturan daerah terkait BPHTB," ujar Kepal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini