17 Perusahaan Ajukan Penangguhan Kenaikan Upah
SEMARANG -- Sebanyak 17 perusahaan di Jawa Tengah merasa tidak mampu membayar upah kepada buruh dan karyawannya sesuai dengan ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2011, yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, sebesar Rp 780.801, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak sebesar Rp 830.108.
Perusahaan yang mengajukan keberatan kepada Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah itu berasal dari 10 kabupaten/kota. Anggota Dewan Pengupahan Jawa Teng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini