Jawa Tengah Sahkan Perda Pajak
SEMARANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dalam rapat paripurna di Gedung Berlian Semarang kemarin.
Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah Novita Wijayanto, saat rapat paripurna, menyatakan Peraturan Daerah tentang Pajak yang baru itu disusun agar penerapan tarif pajak di Jawa Tengah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda tentang Paj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini