Dewan Pengupahan Diminta Dibubarkan
SURAKARTA -- Serikat Pekerja Nusantara Cabang Surakarta meminta agar Dewan Pengupahan Surakarta dibubarkan. Sebab, keberadaannya tidak membawa dampak baik terhadap penentuan upah minimum kota.
"Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2004, penentuan UMK mengacu pada hasil survei kebutuhan hidup layak, yang dilakukan Dewan Pengupahan," kata Hudi Wasisto, Ketua Serikat Pekerja Nusantara Cabang Surakarta, kemarin.
Kenyataannya, ujar dia,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini