Tak Usah Tunggu Izin untuk Periksa Kepala Daerah
SEMARANG -- Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, menyatakan polisi dan jaksa tidak perlu menunggu surat izin presiden untuk memeriksa kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Jika 60 hari setelah permohonan izin dikirim, izin presiden belum turun, polisi dan jaksa bisa langsung melakukan pemeriksaan dan penyidikan, ujar Bibit di Semarang kemarin.
Bibit menanggapi kasus beberapa kepala daerah di Jawa Tengah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini