Terdakwa Korupsi Griya Lawu Asri Divonis Empat Tahun
KARANGANYAR -" Bekas Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Handoko Mulyono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai R.E. Setiawan menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Terdakwa juga wajib membay
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini