Pengusaha Boleh Penangguhan UMK
SEMARANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada para pengusaha dan perusahaannya untuk mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota jika merasa keberatan dan tak kuat memberi upah kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan UMK 2011. "Kami beri kesempatan hingga 20 Desember," kata Siswolaksono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, kepada Tempo di Semarang kemarin.
Penangguhan itu diperluk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini