Kilas
Kejaksaan Tinggi Akan Serahkan SP-3
SEMARANG -- Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menyatakan, pekan depan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan memberikan salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) kasus Sukawi Sutarip.
Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto mengatakan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Setya Untung Arimuladi menjanjikan hal itu. "Pekan ini Untung masih sibuk. Mungkin pekan depan dokumen SP-3 itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini