Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perusakan LOS DIY
YOGYAKARTA -- Majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan dua terdakwa kasus perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) Daerah Istimewa Yogyakarta pada 11 Februari 2008. Hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formal, baik ketepatan nama, alamat, tempat, maupun waktu kejadian perkara.
"Eksepsi terdakwa kami tolak sehingga pemeriksaan atas perkara ini tetap dilanjutkan," kata hakim ketua Dwi Djanuwant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini