KILAS
Hakim Dilaporkan ke KM
PATI- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dilaporkan LSM Masyarakat Pati Antikorupsi (Mapak) ke Komisi Yudisial karena membebaskan Totok Budi Sanjoyo, polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual atas Erlin Apriliana, 15 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tinggi itu terdiri atas H. Kasmidjan (Ketua), dengan anggota I Made Tengah Widarta dan Hj. Koes Widayati.
Totok dibebaskan karena, menurut majelis hakim, saksi korban mencabut semua kete
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini