Legalisasi KTP Daftar Pegawai Negeri Dipungut Biaya
SEMARANG- Salah satu syarat pendaftaran calon pegawai negeri sipil di Jawa Tengah adalah menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk yang disahkan (dilegalisasi) pejabat pemerintah paling rendah kepala desa atau kepala kelurahan. Di Demak, pendaftar harus membayar Rp 5.000 per tanda tangan legalisasi. Hal itu seperti diungkapkan Dhana Prawira saat mengajukan legalisasi di Desa Batur Sari, Kecamatan Mranggen, kemarin.
Meski dalam pengumuman CPNS dis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini