Pengusaha dan Pekerja Sama-sama Kecewa
SURAKARTA -- Upah minimum Kota Surakarta 2011 telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo sebesar Rp 826.252. Angka itu ada di antara usulan pengusaha dan pekerja.
Dalam rapat Dewan Pengupahan, pengusaha mengajukan angka Rp 810 ribu, dan pekerja mengusulkan Rp 835 ribu. "Ternyata ditetapkan Rp 826 ribu," kata Hudi Wasisto, Ketua Serikat Pekerja Nasional Surakarta, kepada wartawan kemarin.
Angka itu merupakan angka yang diajukan pemerintah Sura
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini