Tolak Pengelola Air Minum, Sembilan Petani Ditahan
KUDUS -- Sembilan petani asal Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, kemarin ditahan personel Kepolisian Resor Kudus. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus perusakan bangunan serta peralatan milik pengelola air minum dan sanitasi berbasis masyarakat di desa mereka. "Mereka diancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Ajun Komisaris Suwardi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus.
Kesembilan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini