Pemerintah Brebes Tunggu Surat Pemberhentian Indra
BREBES- Pemerintah Kabupaten Brebes belum menerima surat pemberhentian secara definitif Indra Kusuma, yang telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembelian tanah pada 2003. Bupati Brebes yang seharusnya menjabat hingga Desember 2012 ini telah divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 5 November lalu.
"Hingga saat ini Pemkab belum menerima surat pemberhentian, mungkin sedang diprose
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini