KASUS PENYELUNDUPAN FOSIL SANGIRAN
Warga Amerika Segera Diadili
SEMARANG - Warga Amerika Serikat tersangka upaya penyelundupan fosil Sangiran, Denis Bradley Davis, 52 tahun, akan segera diajukan ke pengadilan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Didid Widjanardi, berkas penyidikan Denis telah mereka serahkan ke Kejaksaan Negeri Sragen sejak Jumat pekan lalu.
"Ada dua orang yang akan didakwa telah melakukan jual-beli fosil di Sangiran, Denis dan Wasimin," kata Didid.
Did
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini