Kasus Raibnya Uang dari Bank Mandiri Kejaksaan Dituding Tak Serius
SEMARANG -- Serikat Konstituen Indonesia Kabupaten Semarang menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tak serius menangani kasus raibnya uang milik 99 warga Jatirunggo, Pringapus, Kabupaten Semarang, dari Bank Mandiri. Uang ganti rugi pembayaran tanah sebesar Rp 13,2 miliar lenyap dari rekening warga pada akhir April lalu.
Serikat Konstituen Indonesia adalah organisasi yang dipercaya warga Jatirunggo untuk mengurus uang mereka yang "dirampok" dari Bank M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini