Polda Sudah Beri Tahu Kedutaan Amerika Soal Dennis
SEMARANG - Penetapan warga negara Amerika Serikat, Dennis Bradley Davis, 52 tahun, sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan fosil dari Sangiran telah diberitahukan secara resmi kepada Kedutaan Besar Ameria di Jakarta. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan ini kemarin. "Kami sudah mengambil langkah-langkah hukum terhadap Dennis," ujarnya.
Denis, yang di Amerika tinggal di Ocean City, Maryland, di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini