PENYELUNDUPAN FOSIL SANGIRAN
Berkas Kedua Tersangka Segera ke Kejaksaan
SRAGEN - Kepolisian Resor Sragen sudah selesai memeriksa dua tersangka penyelundupan fosil dari Sangiran. Keduanya adalah Wasimin, 50 tahun, yang berperan sebagai penjual, dan Dennis Bradley, 52 tahun, sebagai pembeli. "Berkasnya akan segera kami limpahkan ke kejaksaan, mungkin dua minggu lagi," kata juru bicara Polres Sragen, Ajun Komisaris Mulyani, kepada Tempo kemarin.
Polres Sragen pada Rabu sore dua pekan lalu berhasil menggagalkan penyelundupa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini