Izin Toko Waralaba Menyimpang
YOGYAKARTA -- Pengaturan izin toko modern, terutama usaha waralaba melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) 89 Tahun 2009 dinilai banyak penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta sepakat pengaturan izin toko modern yang berbentuk minimarket dalam peraturan wali kota direvisi dan dibuat menjadi peraturan daerah. "Agar sanksi hukumnya lebih tegas, kami setuju Perwal direvisi dan dibuat peraturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini