Delapan Mantan Anggota DPRD Banyumas Divonis Setahun
PURWOKERTO - Mahkamah Agung akhirnya memutus kasasi kasus korupsi yang melibatkan delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyumas periode 1999-2004. Mahkamah menghukum mereka satu tahun penjara, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Purwokerto membebaskan mereka dari segala tuntutan alias onslag.
Kasasi tersebut diputuskan oleh hakim agung Artidjo al-Kostar, Mansur Kartayasa, dan I Made Tara.
"Petikan kasasi sudah kami kirim ke jaksa penuntu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini