KASUS PENAMBANGAN BIJIH BESI
LBH: Perda RTRW Kulonprogo Cacat Hukum
YOGYAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menilai penambangan bijih besi di pesisir selatan pantai Kulonprogo ilegal. Menurut mereka aktivitas itu didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kulonprogo. Padahal di sana tidak ada yang mengatur soal pertambangan di pesisir selatan.
"Perda itu tak mengatur soal penambangan bijih besi, baru ada dalam draf revisinya," kata Kepala Divisi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini