Kredit Rumah Bersubsidi Dilampiri SPT
SURAKARTA -- Masyarakat yang ingin mendapatkan kredit perumahan bersubsidi wajib melampirkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2010. "Kewajiban berlaku seusai tanggal ditetapkannya peraturan, 25 Agustus 2010," kata Anda Sugeng Kuncoro, Bagian Kredit Bank Tabungan Negara (BTN) Surakarta, kepada wartawan kemarin.
Selain melampirkan SPT, calon penerima kred
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini