Kejaksaan Sita Selisih Pembayaran Lahan Jatirunggo
SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan menyita selisih uang pembayaran lahan warga Jatirunggo, Kecamatan Priangapus, Kabupaten Semarang. "Hasil sitaan akan dikembalikan ke kas negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi di kantornya kemarin.
Seperti telah diberitakan, pemerintah membayar Rp 50 ribu per meter persegi untuk lahan seluas 27,8 hektare milik 99 warga Jatirunggo yang terkena proyek jalan tol. Namun, yang sampai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini