Bebaskan Terdakwa Korupsi, Hakim Dilaporkan ke KY
SEMARANG - Lembaga antikorupsi melaporkan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus korupsi bantuan sosial pembangunan jembatan kepada Komisi Yudisial. "Banyak kejanggalan dalam putusan ini sehingga hakim dan materi putusannya harus diperiksa," kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto kemarin. Menurut Eko, lembaganya akan melaporkan kasus ini pekan depan.
Selain itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini