Kilas
LBH Lakukan Eksaminasi Publik
SEMARANG -- Para aktivis lingkungan di Jawa Tengah akan melakukan eksaminasi publik terhadap terbitnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi Jawa Tengah 2010-2029. Ini untuk menolak perda yang dinilai tidak ramah lingkungan itu.
"Kami masih dalam tahap persiapan data-datanya," kata Kepala Program Lembaga Bantuan Hukum Semarang Sukarman. Menurut dia, akan diuji apakah Perda Tata Ruang ini bertentanga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini