Terjadi Pelanggaran Tarif Angkutan Lebaran
SEMARANG -- Lembaga Pembinaan dan Perlindungan (LP2K) Konsumen Semarang menemukan dua kasus pelanggaran tarif angkutan bus Lebaran tahun ini. "Pelanggaran berupa menaikkan tarif di luar ketentuan serta menelantarkan penumpang," kata Direktur LP2K Semarang Ngargono kemarin. LP2K membuka posko pengaduan tarif di kawasan Krapyak, Semarang.
Pelanggaran kenaikan tarif dilakukan bus Ramayana kelas ekonomi rute Jakarta-Semarang. Tarif maksimal Rp 74 ribu p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini