Terdakwa Korupsi Pengadaan Buku Divonis Empat Tahun
SURAKARTA -- Mantan pimpinan proyek pengadaan buku ajar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Surakarta, Amsori, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta kemarin. Amsori dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan buku ajar dan alat peraga pada 2003, yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 3,7 miliar.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah turut serta melakukan t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini