Kilas
Gugatan Ambar-Wuwuh Ditolak Mahkamah Konstitusi
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan berkaitan dengan sengketa pemilihan umum kepala daerah Semarang. "Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., yang memimpin sidang di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.
Peserta pilkada Kabupaten Semarang 2010 nomor urut tiga, Siti Ambar Fatonah dan Wuwuh Beno Nugroho, menggugat hasil pilkada. Mereka mengklaim mene
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini