Tidak Memberikan THR, Izin Usaha Bisa Dicabut
YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menerjunkan 15 personel untuk memantau pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya di perusahaan-perusahaan. Perusahaan yang tidak memberikan tunjangan atau yang terlambat membagikannya akan mendapat sanksi. "Untuk 375 perusahaan, pemantauan akan dilakukan langsung door-to-door," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Wahyu Widayati kemarin.
Sebenarnya d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini