Kilas
Jual Petasan Saat Ramadan, Ditangkap Polisi
MAGELANG -- Kepolisian Magelang menangkap Muhasin, 42 tahun, warga Desa Karangkajen, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, karena membuat dan menjual petasan. "Masih tetap saja ada pembuat dan penjual petasan, padahal sudah jelas dilarang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Slamet Riyadi kemarin.
Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu dinihari lalu. Polisi menyita barang bukti ribuan petasan jenis rawit, 2 kilogram
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini