Sengketa Informasi Kabupaten Ditangani Komisi Provinsi
SEMARANG - Komisi Informasi Pusat akan mengeluarkan surat keputusan, yang akan memberikan wewenang bagi Komisi Informasi tingkat provinsi menangani sengketa-sengketa yang ada di tingkat kabupaten/kota.
Selama ini aturan di Komisi Informasi menyatakan, bagi kabupaten/kota yang belum terbentuk Komisi Informasi, maka penanganan sengketa informasi ditangani Komisi Informasi Pusat. Sedangkan Komisi Informasi Provinsi hanya berwenang menangani sengketa in
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini