THR Karyawan Agar Dibagikan Sebelum H-7
MAGELANG -- Pemerintah Kabupaten Magelang mendesak perusahaan yang beroperasi di wilayahnya memberikan tunjangan hari raya bagi karyawannya selambatnya sepekan menjelang Lebaran. "Maksimal H-7," kata Nur Huda, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial Kabupaten Magelang, kemarin.
Desakan itu akan segera ditindaklanjuti dengan surat edaran, yang isinya tentang kewajiban memberi tunjangan hari raya. Dinas, kata dia, tidak akan segan menindak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini