Kilas
Jaksa Berkukuh pada Dakwaannya
KARANGANYAR -- Jaksa penuntut umum kasus korupsi Griya Lawu Asri di Karanganyar, Bambang Tedjo Manikmoyo, berkukuh bahwa terdakwa Handoko Mulyono bertanggung jawab atas penggunaan uang koperasi. Ini dia sampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar kemarin.
Bambang membantah pernyataan penasihat hukum Handoko bahwa segala pengeluaran uang di Koperasi Serba Usaha Sejahtera, yang mengelola dana pembangunan Griya Lawu, adalah atas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini