Pungutan Marak Akibat Aturan Registrasi Dicabut
YOGYAKARTA -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyesalkan pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2009 yang mengatur tentang pungutan biaya registrasi dan her registrasi. Penarikan peraturan ini diduga menjadi penyebab menjamurnya biaya registrasi dan her registrasi di sekolah-sekolah pada penerimaan siswa baru dan siswa lama kali ini.
"Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2009 sudah bagus melarang biaya pungutan registrasi, namun dua bulan beri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini