Kilas
Gugatan Nashiruddin-Probo Ditolak
KEBUMEN -- Gugatan sengketa pemilihan Bupati Kebumen yang diajukan pasangan Nashiruddin al-Mansyur-Probo Indartono ditolak Mahkamah Konstitusi. Mahkamah menilai apa yang dituduhkan pasangan tersebut tidak terbukti.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. di Jakarta kemarin. "Mahkamah menilai pokok permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kebumen Teguh Purnomo, yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini