SIDANG SYEKH PUJI
Hakim Minta Korban Bersaksi
arsip tempo : 170231006065.

SEMARANG -- Pengadilan Negeri Kabupaten Ungaran kembali menyidangkan kasus perkawinan di bawah umur dengan terdakwa Syekh Puji kemarin, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pujiono, nama asli Syekh Puji. Pada persidangan yang dinyatakan tertutup ini, majelis hakim yang dipimpin Hari Mulyanto menolak permintaan jaksa penuntut umum menghadirkan terlebih dulu saksi pelapor, Legiyanto, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Kompak.
Pujiono di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini