Keabsahan Perda Tata Ruang Dikaji Pakar Hukum
YOGYAKARTA -- Badan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya sepakat menyerahkan kajian Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada para pakar hukum tata negara. Para pakar itu akan membuat legal opinion tentang proses penyusunan perda kontroversial itu.
Ada lima pakar hukum tata negara dari beberapa perguruan tinggi di Yogyakarta yang diusulkan, antara lain Aminoto d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini