Perangkat Desa Minta Tanah Pengarem-arem Seumur Hidup
YOGYAKARTA -- Sejumlah perwakilan dukuh Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Paguyuban "Semar Sembogo" menuntut tanah kas desa berupa tanah pengarem-arem untuk pensiunan kepala desa dan perangkat desa diberikan hingga mereka meninggal. Hal ini mereka sampaikan dalam audiensi dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY kemarin.
"Peraturan gubernur membatasi masa pengelolaan tanah pengarem-arem hanya sampai tiga tahun setelah pensiun,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini