Dalang Pasal Siluman Makin Kabur
YOGYAKARTA - Dalang yang memasukkan pasal yang secara eksplisit mengatur penambangan pasir besi di pesisir Kulon Progo di dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih abu-abu. Tapi bekas anggota Panitia Khusus Rancangan Perda Tata Ruang, Tri Harjono, mengaku, dalam proses pembahasan draf raperda, dia berkali-kali memancing dengan pertanyaan, mengapa kasus penambangan pasir besi di K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini