Eksekutif Dinilai Tafsirkan Sendiri Perda Tata Ruang DIY
YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai memberikan penafsiran sendiri atas Pasal 39 Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW). Lantaran raperda yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 itu tiba-tiba memuat tentang penambangan pasir besi di kawasan pesisir Kabupaten Kulon Progo.
Padahal di dalam rancangan sebelumnya yang disetujui Dewan dan eksekutif tak men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini