Nelayan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
SEMARANG - Polisi Kehutanan Taman Nasional Karimunjawa selesai melakukan penyidikan perkara dua kapal pengguna jaring cantrang. Hari ini, polisi akan menyerahkan berkas berikut barang bukti serta tersangka kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jepara.
Nelayan yang akan segera diadili itu adalah nelayan kapal 76 asal Tuban, dengan satu nakhoda dan lima anak buah kapal serta nelayan kapal motor Hasil Karya asal Jepara, dengan satu nakhoda dan enam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini