Pengusaha Perusak Lingkungan Pantai Semarang Dipidanakan
SEMARANG -- Aktivitas eksplorasi pantai di Kota Semarang yang menyebabkan kerusakan lingkungan akan dikenai sanksi pidana. Ancaman ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Djunaedi sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Perikanan. "Semua eksplorasi di pantai atau pesisir yang mengakibatkan kerusakan ekologi harus dikenai sanksi pidana," kata Djunaedi kepada Tem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini