Dewan Didesak Segera Ajukan Permohonan Review
YOGYAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta agar segera mengajukan legislative review ke Kementerian Dalam Negeri guna membatalkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah. "Dewan tidak perlu kompromi dengan eksekutif," kata Direktur LBH Yogyakarta M. Irsyad Thamrin kemarin.
Menurut Irsyad, mereka bersikap demikian karena penjelasan Pemerintah Provi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini