Kilas
Izin Penambangan Dipermudah
JEPARA -- Izin penambangan galian C di Jepara tidak dikenai syarat menyertakan dokumen usaha kelola lingkungan hidup dan usaha pemantauan lingkungan. "Kami menyambut baik ketentuan itu," ujar Yasid Shifroni, Ketua Paguyuban Penambang Galian C Jepara, kemarin.
Kepala Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Jepara Yoso Suwarno mengatakan, penambang hanya menyertakan fotokopi KTP, NPWP, keterangan status tanah lokasi, dan jenis komoditasnya. BANDELAN
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini